Ia juga menginggung soal kebijakan Nadiem mengangkat para ahli di tengah penyebaran Covid-19, yang dianggap sebagai niat jahat oleh hakim.
“Jadi ke depan kalau pemerintahan saat ini mengangkat tim-tim ahli, maka tunggulah putusan ini akan digunakan kepada pejabat-pejabat yang sekarang. Itu bahaya sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Nadiem Makariem akan segera mengajukan naik banding. Hal ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, serta pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk tertua demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar ke sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ungkap Nadiem.
Nadiem juga meminta doa dari masyarakat Indonesia, lantaran ia merasa telah dikriminalisasi. Nadiem juga mengaku, dirinya secara praktis telah divonis 15 tahun penjara, karena pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim melampaui harta yang dimilikinya.

NOW ON AIR SSFM 100

