Selasa, 30 Juni 2026

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Akan Mencari Keadilan ke Komisi Yudisial Usai Vonis 10 Tahun

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ari Yusuf Amir kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima dan uang itu uangnya PT AKAB, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, kepada Nadiem Anwar Makariem Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo.

Purwanto S. Abdullah Ketua Majelis Hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar. Ketika uang itu tidak dibayarkan, hukuman nadiem akan diganti pidana 5 tahun penjara.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
27o
Kurs