Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 saksi dan korban. Bentuk pelindungannya meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal sementara.
Susilaningtias meminta para mantan santri segera melapor apabila kembali mengalami ancaman. Pemantauan juga dilakukan melalui komunikasi langsung dengan saksi dan korban serta koordinasi bersama Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.
Selain dampak pembebasan bersyarat Bechi, LPSK turut memperhatikan keamanan para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang itu.
Menurut Susilaningtias, kesaksian para mantan santri dalam film tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta persidangan. Namun, kemunculannya kembali di ruang publik tetap perlu disertai perhatian terhadap keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban.
“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

