KPAI Soroti Hak Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Usai Bechi Bebas Bersyarat
Kamis, 24 September 2026 | 17:20 WIB
Susilaningtias Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Antara
Pihaknya juga berharap pihak media yang menayangkan dokumenter tersebut memberikan pendampingan dan pelindungan hukum kepada para korban, apabila muncul gugatan atau laporan hukum akibat penayangannya.
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” kata Susilaningtias.
Terakhir, LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri akan terus dilakukan. Saksi dan korban diminta segera berkoordinasi dengan LPSK apabila menghadapi ancaman agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti. (ant/bil/faz)