Menurutnya, pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum pasokan yang diperbolehkan berdasarkan kontrak.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Pengurangan sebesar 31 MMBTUD itu setara sekitar 8 persen dari total pasokan tersebut.
Ia menyebut batas minimum pasokan dalam kontrak berada pada kisaran 91–92 persen. Dengan pengurangan sekitar 8 persen, menurut Bahlil, Indonesia belum melampaui batas yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.
“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

