Karena itu, Lukman mengusulkan agar mekanisme suksesi kepemimpinan di tingkat tertinggi, baik Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU, dikembalikan pada hakikat muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi.
Ia mendorong agar penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui musyawarah semaksimal mungkin, bukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
“Hindari tata cara pemilihan melalui pemungutan suara untuk mendapatkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Lakukan musyawarah semaksimal dan seoptimal mungkin dalam menetapkan, bukan memilih, keduanya. Cegah praktik voting,” ujarnya.
Menurut Lukman, selama mekanisme pemilihan masih mengandalkan pemungutan suara, potensi politik uang akan tetap sulit dihindari. Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuka ruang bagi campur tangan pihak luar, baik dari kekuasaan maupun kelompok berkepentingan lainnya.
“Selama masih berlaku pemilihan yang menggunakan pemungutan suara, selama itu pula praktik politik uang takkan bisa dibendung. Melalui praktik lancung itulah intervensi dari kekuasaan, kaum pemodal, dan pihak luar dari mana pun bisa masuk. Bila hal itu terjadi, kemandirian NU akan hilang, dan itu berimplikasi pada hilangnya izzah, marwah, dan berkah pada NU,” tutur Lukman.

NOW ON AIR SSFM 100

