
Perkara yang membuat Maidi dituntut hukuman itu, berawal dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya yakni, Robi Suprianto.
Jaksa mengungkap total uang yang diminta Maidi sekitar Rp1,7 miliar. Salah satunya dari PT Hemas Buana Indonesia yang disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Selain itu, Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, yang berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.








