Jaksa juga menguraikan adanya permintaan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan dan kemudian disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar yang disebut memiliki kesepakatan pemberian fee Rp200 juta, dengan total mencapai Rp 10 Miliar yang diperoleh dari ketiga terdakwa.
Setelah pembacaan tuntutan, Ernawati Anwar Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.(kir/ipg)








