Menurut dia, Kemenhub juga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan maupun pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kita kan ini juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan. Proses sedang berjalan,” ujarnya.
Mengenai kekhawatiran adanya dampak penetapan tersangka terhadap masinis lain, Dudy kembali menegaskan bahwa status hukum masinis tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
“Ketika pihak kepolisian menentukan status dari penyelidikannya, itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian dan saya yakin dilakukannya secara profesional,” katanya.
Sementara mengenai kemungkinan pendampingan hukum terhadap masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dudy menyebut hal tersebut menjadi kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai perusahaan tempat masinis tersebut bekerja.

NOW ON AIR SSFM 100

