“Kalau pendampingan hukum, kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI, tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan. Kalau sesuai dengan kebijakan KAI tentunya,” ujar Dudy.
Dudy menambahkan, untuk langkah teknis dalam mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi, Kemenhub akan menunggu rekomendasi KNKT.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan berkoordinasi dengan KAI untuk menindaklanjuti aspek teknis yang perlu disempurnakan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.
Polisi menyebut sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi berfungsi normal. Berdasarkan analisis ahli perkeretaapian, kereta sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dari jarak sekitar 600 meter.

NOW ON AIR SSFM 100

