Karena itu, ia menilai upaya memperkuat ketahanan keluarga tidak cukup dilakukan ketika pasangan sudah menghadapi persoalan. Pembekalan justru perlu diberikan sejak pasangan mempersiapkan diri untuk menikah.
“Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya.
Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah mengatakan faktor perceraian dan pentingnya bimbingan perkawinan menjadi salah satu perhatian dalam Nasuha 2026.
Forum tersebut mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas berbagai persoalan pembangunan keluarga sakinah dan maslahah, sekaligus merumuskan langkah penguatan layanan keluarga.
Pembahasan Nasuha 2026 mencakup ketahanan perkawinan, konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengembangan layanan keluarga yang responsif terhadap perubahan di masyarakat.
“Dalam konteks tersebut, KUA, penghulu, penyuluh, dan ulama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi serta pendampingan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,” tegas Ahmad.(ipg)








