Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurut Yassierli, kondisi itu menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi juga membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenaker menyiapkan tiga pilar utama. Ketiganya adalah rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Yassierli juga menekankan, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

NOW ON AIR SSFM 100

