Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Aturan itu mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit dua persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen di perusahaan swasta.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meski begitu, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata Yassierli. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

