Senin, 3 Agustus 2026

Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja yang Sama

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Foto: Antara

Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Aturan itu mengatur kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit dua persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen di perusahaan swasta.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski begitu, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” kata Yassierli. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
31o
Kurs