Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, pemerintah masih mempelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji lebih dulu dampak positif dan negatif dari usulan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya disampaikan perkumpulan Kepala Desa AMJ kepada pimpinan DPR.
Dilansir dari Antara, aspirasi tersebut muncul menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa pada 2027.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya akan mencermati usulan tersebut.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya akan berfokus pada perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Komisi II DPR juga melihat usulan tersebut dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa dan sistem pemilihan kepala desa (pilkades).
“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ujar Rifqinizamy.
Sebelumnya, Jaro Muhadi Ketua Umum Kepala Desa AMJ menyampaikan bahwa aspirasi perpanjangan masa jabatan dalam audiensi dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Jaro mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya pelaksanaan pilkades.
Usulan tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

