Mochammad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota (di luar haji reguler dan khusus) harus mengutamakan kepastian visa sebelum menjanjikan keberangkatan kepada calon jemaah.
Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian kepada calon jemaah sebelum visa diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam keterangannya yang dilansir Antara, Rabu (12/8/2026).
Menurut Gus Irfan, pemberian janji keberangkatan sebelum visa terbit berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, istilah Haji Furoda, Mujamalah, maupun visa undangan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan bahwa keberangkatan jemaah telah terjamin.
Pemerintah juga akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota. Pendataan tersebut mencakup identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.

NOW ON AIR SSFM 100

