Mohammad Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengungkap, sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan terindikasi terlibat dalam munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Belasan di antaranya disebut telah menunjukkan indikasi kuat melakukan pelanggaran.
Jumhur mengatakan, data tersebut masih terus diperbarui oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah juga tengah melakukan pendataan serupa terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla di Pulau Sumatra.
“Kami baru saja meng-update, di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang di-update datanya,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Jumhur, dugaan pelanggaran akan ditindak baik terhadap individu maupun korporasi.
Untuk dugaan tindak pidana, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kepolisian dalam proses penanganannya.
Sementara itu, kewenangan pemberian denda dan sanksi administratif terhadap perusahaan berada di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Antara pada Senin, Jumhur menegaskan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar tidak sebatas denda.
Pemerintah juga akan memperhitungkan kerugian negara serta biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran.
“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.
Dengan perhitungan tersebut, nilai kewajiban yang harus ditanggung perusahaan dapat mencapai angka besar, terutama jika dampak kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan membutuhkan biaya pemulihan signifikan.
Jumhur berharap penegakan hukum dan pemberian sanksi dapat menimbulkan efek jera. Pemerintah ingin memastikan perusahaan maupun pihak lain tidak mengulangi tindakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. (ant/saf/ham)










