Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta proses pemulihan yang berkelanjutan.
Arifah juga mendukung langkah Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti laporan korban. Saat ini, terduga pelaku yang merupakan anggota Polri telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota kepolisian.
“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain korban, Kementerian PPPA juga memastikan pendampingan diberikan kepada seorang anak yang diduga turut menyaksikan peristiwa kekerasan tersebut. Pendampingan akan dilakukan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Terkait anak yang diduga turut menyaksikan, kami akan pastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.

NOW ON AIR SSFM 100

