Sebelumnya Raden Reza Pramadia kuasa hukum korban, mengungkap dugaan kekerasan yang dialami kliennya sejak 2023. Korban mengaku disekap, dipukul, diancam menggunakan gagang pistol, hingga diancam akan disetrum.
Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi sabu dan diperintahkan membuat narkotika oleh terlapor yang merupakan oknum polisi aktif berinisial Aiptu N.
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya sehingga mengalami kesulitan berjalan dan beraktivitas.
Korban juga melaporkan dugaan kekerasan seksual dan intimidasi selama disekap pelaku. Laporan telah disampaikan ke Bareskrim Polri, dan korban telah menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.(lea/iss/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

