Senin, 6 Juli 2026

Menteri PPPA Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Perempuan Cirebon, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat menjenguk korban di Cirebon. Foto Humas KemenPPPA

Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pemerintah mengawal penanganan dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kota Cirebon. Di mana terduga pelaku adalah anggota Polri.

Korban dipastikan memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis secara menyeluruh.

Arifah mengatakan negara harus hadir untuk menjamin hak korban atas rasa aman, keadilan, dan pemulihan apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

“Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Arifah di Cirebon, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Cirebon, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Cirebon, dinas sosial, dinas kesehatan, hingga tim kuasa hukum korban.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta proses pemulihan yang berkelanjutan.

Arifah juga mendukung langkah Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti laporan korban. Saat ini, terduga pelaku yang merupakan anggota Polri telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota kepolisian.

“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Selain korban, Kementerian PPPA juga memastikan pendampingan diberikan kepada seorang anak yang diduga turut menyaksikan peristiwa kekerasan tersebut. Pendampingan akan dilakukan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Terkait anak yang diduga turut menyaksikan, kami akan pastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.

Sebelumnya Raden Reza Pramadia kuasa hukum korban, mengungkap dugaan kekerasan yang dialami kliennya sejak 2023. Korban mengaku disekap, dipukul, diancam menggunakan gagang pistol, hingga diancam akan disetrum.

Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi sabu dan diperintahkan membuat narkotika oleh terlapor yang merupakan oknum polisi aktif berinisial Aiptu N.

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya sehingga mengalami kesulitan berjalan dan beraktivitas.

Korban juga melaporkan dugaan kekerasan seksual dan intimidasi selama disekap pelaku. Laporan telah disampaikan ke Bareskrim Polri, dan korban telah menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.(lea/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
29o
Kurs