Surat tersebut menjelaskan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Antara telah berupaya mengonfirmasi unggahan tersebut kepada Imam Zanatul Haeri melalui pesan langsung (direct message) untuk memastikan waktu diterimanya surat panggilan serta keaslian dokumen tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Enny Nurbaningsih juru bicara Mahkamah Konstitusi yang juga Hakim Konstitusi membenarkan bahwa agenda pembacaan putusan gugatan Program Makan Bergizi Gratis telah dijadwalkan sesuai agenda resmi persidangan.
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.
Selain perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan terhadap dua perkara lain yang sama-sama menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.

NOW ON AIR SSFM 100

