Setelah itu, beras dikemas kembali menggunakan karung berbeda sehingga identitas dan asal produk berubah.
Dilansir dari Antara, modus lainnya dilakukan dengan membongkar muatan beras di lokasi tersembunyi. Pelaku kemudian mengganti karung dan identitas produk sebelum beras kembali dipasarkan.
Pemerintah menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius karena beras SPHP merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang mempermainkan komoditas pangan.
Menurutnya, penyimpangan dalam perdagangan beras bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya menjaga stabilitas pangan nasional.
NOW ON AIR SSFM 100

