Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penindakan terhadap penyimpangan beras juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan.
Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan beras, tetapi juga mencakup persoalan pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Amran mengapresiasi dukungan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap berbagai pelanggaran di sektor pangan. Ia memastikan penindakan tidak berhenti pada kasus yang sudah terungkap.
“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” tuturnya. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

