Jumat, 3 Juli 2026

MPLS Ramah 2026: Lima Hari Bangun Kesan Pertama yang Positif bagi Murid Baru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi kegiatan MPLS. Foto: Kemendikdasmen

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 agar menjadi pengalaman pertama yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap murid baru.

Melalui kebijakan terbaru, MPLS tidak hanya berfungsi sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi fondasi pembentukan karakter dan adaptasi peserta didik.

Pelaksanaan MPLS Ramah kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.

Satu di antara perubahan utama adalah penambahan durasi kegiatan menjadi lima hari, kewajiban sekolah menyosialisasikan program kepada orang tua sebelum MPLS dimulai, serta penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai dasar pelaksanaan.

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa hari pertama sekolah harus menjadi pengalaman yang membangun rasa nyaman bagi setiap anak.

“MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi setiap murid sehingga sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi anak,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Senada dengan itu, Eko Susanto Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengatakan seluruh rangkaian MPLS diselenggarakan dengan mengedepankan budaya sekolah yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.

“Seluruh pelaksanaan MPLS berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga setiap murid dapat mengenal lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya,” kata Eko.

Sementara, Yuli Haryanto Direktur SMA Kemendikdasmen menilai kesan pertama yang diterima murid saat memasuki lingkungan sekolah memiliki pengaruh besar terhadap motivasi belajar dan kemampuan mereka beradaptasi.

“Momentum tersebut dimulai sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah. Kesan pertama yang mereka rasakan akan sangat memengaruhi semangat belajar, rasa percaya diri, dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru. Karena itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki peran yang sangat penting,” ujar Yuli dalam webinar Bincang SMA bertajuk Sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Jenjang SMA: MPLS Ramah, Sekolah Aman, Belajar Nyaman, Tumbuh Berkarakter.

Menurut Yuli, melalui regulasi terbaru tersebut, seluruh kegiatan MPLS wajib berlangsung secara edukatif, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari kekerasan, perundungan, maupun praktik yang merendahkan martabat peserta didik.

“Semangat MPLS Ramah mengajak kita menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sekaligus memuliakan setiap anak sebagai pribadi yang memiliki hak, potensi, dan cita-cita,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan MPLS membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat.

“Dengan pemahaman dan komitmen yang sama, setiap sekolah diharapkan mampu menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. MPLS juga harus menjadi momentum mengenali karakter, potensi, serta kebutuhan belajar murid sejak hari pertama mereka berada di sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Rusprita Utami Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) menjelaskan bahwa konsep MPLS Ramah dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni Ramah Anak, Ramah Lingkungan, dan Ramah Biaya.

Menurutnya, seluruh kegiatan harus menghormati hak-hak anak, menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik.

Dengan pelaksanaan selama lima hari, sekolah memiliki kesempatan lebih luas untuk membantu peserta didik beradaptasi sekaligus melakukan pemetaan awal terhadap potensi, bakat, minat, kemampuan literasi, numerasi, hingga kondisi sosial emosional murid.

Karena itu, Kemendikdasmen menegaskan seluruh rangkaian MPLS wajib bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, pungutan, maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dan membebani peserta didik.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 3 Juli 2026
32o
Kurs