Senin, 31 Agustus 2026

Mulai Korupsi hingga Terorisme, DPR Usul 13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jenis tindak pidana yang diusulkan mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, perpajakan, perbankan, hingga perdagangan orang.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, perampasan aset nantinya tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi. Menurutnya, siapa pun yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi tanpa melihat jabatan atau latar belakangnya.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026) yang dikutip Antara.

Ia mengakui ada kekhawatiran bahwa aturan itu bisa menyasar masyarakat biasa. Karena itu, Habiburokhman menegaskan penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.

Menurutnya, penerapan aturan ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat. Aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset, juga harus bisa ditindak. Baik secara etik, profesi, maupun pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, konsep perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi juga memiliki kemiripan dengan aturan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang. (ant/bil/ham)
Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 31 Agustus 2026
32o
Kurs