Kamis, 27 Agustus 2026

Pimpinan DPR, AMPB dan ARIB Tandatangani Berkas Acara Audiensi soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR, AMPB dan ARIN menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Audiensi berlangsung di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dari pimpinan DPR, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa ketiganya Wakil Ketua DPR RI dan AMPB serta ARIB di antaranya Supriyono alias Botok, Teguh maupun Anik.

Dalam berkas acara tersebut di antaranya memuat tentang tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

Jika tidak sesuai waktu tersebut, pimpinan DPR akan bersedia mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di… pimpinan DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Dasco di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs