Ratusan advokat, pengamat hukum, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Surabaya, membahas pandangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kamis (17/9/2026).
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terjadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dr. Abdul Salam Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur menerangkan, putusan MK tersebut sejalan dengan semangat kebebasan berserikat.
“Sehingga setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Dalam diskusi hukum jelang Munaslub AAI Surabaya, juga dibahas tentang bagaimana menyatukan keragaman organisasi tanpa mengorbankan standar profesi.
Dr. Djamal Thalib advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung mengungkapkan, pada awal 2000-an lalu, ada delapan organisasi advokat yang menyatukan diri, namun tidak lama muncul perpecahan.
Beberapa organisasi merasa dipinggirkan, hingga kemudian menjadi sengketa berlarut lalu berujung ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Djamal, putusan 126/2026 artinya mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Karena menurutnya, yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan.
“Jika terjadi hal itu, yang akan dirugikan adalah masyarakat. Karena satu advokat bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus,” tambahnya.
Sementara Dr. Grees Selly mengungkapkan kalau saat ini di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi advokat, yang mana tiap organisasinya punya standar sendiri.
Grees menilai, tidak ada profesi penegak hukum yang terpecah seperti advokat. Organisasi kepolisian, hukum, dan jaksa sekalipun, semuanya berada di bawah satu naungan yang sama.
Menurut Grees, solusinya bukan lagi membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun.
“Lembaga ini nantinya akan menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Sehingga organisasi advokat tetap ada sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi. Namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat,” jelasnya.
Adapun melalui forum ini, seluruh panitia Munaslub AAI Surabaya berharap dapat semakin meneguhkan kesadaran bersama bahwa ego sektoral perlu dikesampingkan demi terwujudnya Advokat yang independen, bermartabat, profesional, dan berintegritas.
“Masyarakat berhak mendapatkan jaminan yang sama yakni, advokat mana pun yang dipilih, kualitas dan perlindungannya setara. Itulah tujuan sebenarnya dari pembaruan ini. Bukan lagi soal siapa memimpin organisasi, melainkan bagaimana menjaga kehormatan profesi yang menegakkan hukum untuk semua orang,” tutup Shannon Spencer Panitia OC Munaslub AAI 2026.(kir/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

