Sabtu, 26 September 2026

Nadiem Apresiasi Pengurangan Hukuman, Meski Sebut Nilai Kebenaran Tetap Diabaikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan keterangan usai menerima putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Tangkapan Layar/ Istimewa

Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu mengaku tetap kecewa karena majelis hakim masih menyatakan dirinya bersalah. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum sepenuhnya tercermin dalam putusan.

“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem seusai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Nadiem kemudian menyampaikan klaimnya bahwa persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara, aliran dana maupun konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Tapi saya harus jujur dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang membuatnya kecewa, karena menurutnya majelis hakim telah menggali ulang fakta-fakta tersebut dalam persidangan banding. Ie mnilai kebenaran masih diabaikan, dan hati nurani juga dikesampingkan dan yang jadi korban adalah kredibilitas sistem penegakan hukum.

Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan pembebasan dirinya melalui jalur hukum. Ia tak akan menerima hasil apapun, selain bebas.

“Saya masih di sini, saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” ujarnya.

Karenanya, ia memastikan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepat mungkin.

Nadiem juga mengungkapkan proses hukum yang dijalaninya menjadi perjuangan panjang, termasuk di tengah kondisi kesehatan yang masih membutuhkan perawatan serta beban mental yang menurutnya cukup berat. Meski demikian, ia mengaku tetap menaruh harapan pada institusi penegak hukum, khususnya MA.

“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” katanya.

“Harapan saya hanya satu bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini,” tutup Nadiem.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mengubah ketentuan pidana denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Uang pengganti yang wajib dibayar Nadiem juga dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan putusan bersalah tersebut meski mengurangi hukumannya. (bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
26o
Kurs