Perubahan tersebut mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.
Akibat rangkaian kebijakan tersebut, sekitar 191,37 juta liter BBM telah disalurkan dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak terlunasi.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” ungkap Ahmad Yusuf.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

NOW ON AIR SSFM 100

