Senin, 5 Oktober 2026

Negara Rugi Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama BBM Pertamina

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Kabag Ops Kortastipidkor Polri. Foto: istimewa

Perubahan tersebut mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, sekitar 191,37 juta liter BBM telah disalurkan dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak terlunasi.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” ungkap Ahmad Yusuf.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
31o
Kurs