Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

