Jumat, 21 Agustus 2026

Negara Rugi Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama BBM Pertamina

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Kabag Ops Kortastipidkor Polri. Foto: istimewa

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 21 Agustus 2026
27o
Kurs