Kerugian negara sebesar sekitar Rp486 miliar menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Atas kasus tersebut, Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Kabag Ops Kortastipidkor Polri mengatakan, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada periode 2009–2012 yang awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT tetap memperoleh pasokan BBM meski berulang kali mengalami keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.
“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Menurut penyidik, pejabat yang memiliki kewenangan di PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan perubahan kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli.

NOW ON AIR SSFM 100

