Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta melampaui batas kecepatan, merupakan perilaku berisiko yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 diarahkan pada pencegahan dan penanganan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pelaksanaannya juga disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan tingkat kerawanan lalu lintas di masing-masing wilayah.
“Pelanggaran lalu lintas yang dianggap sepele sekalipun dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunggu adanya penindakan agar mau tertib, tetapi menjadikan kepatuhan sebagai kebiasaan dalam setiap aktivitas berkendara,” tegasnya.
Trunoyudo menambahkan, keberhasilan Operasi Patuh tidak cukup diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat, meningkatnya disiplin pengguna jalan, serta menurunnya tindakan berkendara yang berisiko juga menjadi tolok ukur penting dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Polri mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pentingnya aturan lalu lintas, sehingga tumbuh kesadaran untuk mematuhinya tanpa harus didorong oleh rasa takut terhadap sanksi.
NOW ON AIR SSFM 100

