“Pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam anggota DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam alam demokrasi yang beradab,” ujarnya.
Amri mengatakan kritik terhadap pemerintah maupun DPR tetap bisa disampaikan, termasuk mengenai pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset. Tapi, penyampaian aspirasi perlu dilakukan tanpa narasi konfrontatif yang berpotensi memicu kegaduhan atau merusak fasilitas publik.
Ia juga mengingatkan mahasiswa sebagai kelompok perubahan memiliki tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan penyelenggara negara, bukan memperkeruh situasi.
KAMMI mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi seperti audiensi dengan legislatif, forum publik, maupun mekanisme partisipasi lain untuk menyampaikan tuntutan.
“Ini sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi. Mari kita kawal agenda pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang konstitusional, damai, dan bermartabat, sehingga suara rakyat didengar tanpa harus mengorbankan keutuhan dan kedaulatan bangsa,” kata Amri. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

