Senin, 14 September 2026

OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang saat memimpin rapat di Command Room Diskominfo Kabupaten Pemalang pada Senin (20/7/2026). Foto: Instagram/anom_widiyantoro

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana.

Informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai dilakukan.(ant/saf/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 14 September 2026
25o
Kurs