Kamis, 30 Juli 2026

OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang saat memimpin rapat di Command Room Diskominfo Kabupaten Pemalang pada Senin (20/7/2026). Foto: Instagram/anom_widiyantoro

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana.

Informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai dilakukan.(ant/saf/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
28o
Kurs