Daftar Lengkap 18 OTT KPK Selama 2026, Terbaru Bupati Pemalang
Rabu, 29 Juli 2026 | 08:20 WIB
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang saat memimpin rapat di Command Room Diskominfo Kabupaten Pemalang pada Senin (20/7/2026). Foto: Instagram/anom_widiyantoro
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana.
Informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai dilakukan.(ant/saf/rid)