“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” ujarnya lagi.
Meski penegakan disiplin terhadap aparatur diperlukan, tapi ia menekankan bahwa proses pembinaan yang tetap memperhatikan etika birokrasi juga perlu. Sebab, lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan.
“Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologisnya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mencopot Yusuf Fian Lurah Tambak Wedi setelah warga mengeluhkan praktik dugaan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Pencopotan itu berlaku per hari ini, Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB setelah Eri memimpin pelantikan jabatan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling. Yusuf Fian dimutasi menjadi kepala seksi (kasi) Kelurahan Kalisari. (lta/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

