Keterbatasan jumlah SPPG, menurut dia, juga berkaitan dengan kondisi wilayah yang menyebabkan pelayanan harus dilakukan melalui SPPG terdekat.
Padahal, ketentuan penerima manfaat telah dirancang agar cakupan pelayanan tetap berada dalam kapasitas ideal, yakni sekitar 2.500 hingga paling tinggi 3.000 penerima manfaat.
Sementara itu, Yusharto Huntoyungo Kepala BSKDN mengatakan MBG merupakan salah satu intervensi strategis pemerintah dalam memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari prioritas nasional yang pelaksanaannya perlu menjangkau kelompok sasaran secara lebih luas dan merata.
Berdasarkan data awal yang dihimpun dan diolah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.

NOW ON AIR SSFM 100

