Selasa, 14 Juli 2026

Pemerintah Batasi Penggunaan Gawai Selama Pembelajaran untuk Cegah Adiksi Digital

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi anak-anak bermain gadget. Foto: iStock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengatur penggunaan telepon genggam dan perangkat digital agar lebih bijak, aman, serta mendukung proses belajar mengajar.

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan, surat edaran itu bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan gawai di sekolah.

Sebaliknya, kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital agar lebih edukatif dan tidak mengganggu kegiatan belajar.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti pada Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar di sekolah merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.

Dilansir dari Antara, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, sekaligus mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, Kemendikdasmen juga ingin melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Di sisi lain, surat edaran tersebut tetap memberikan ruang bagi sekolah untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai media pembelajaran.

Penggunaan gawai tetap diperbolehkan selama mendukung kegiatan pendidikan dan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

Mu’ti menilai penguatan literasi digital menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kemampuan memanfaatkan teknologi secara produktif, kritis, aman, dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini juga didasarkan pada tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
25o
Kurs