Berbagai kemudahan regulasi tersebut diharapkan bisa membangun ekosistem perumahan yang melibatkan sektor swasta.
Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi juga didukung peran pengembang dan pihak lainnya.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang kurang layak.
Dia menjelaskan, Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di area Jakarta.
Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
NOW ON AIR SSFM 100

