Senin, 26 Oktober 2026

Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Rumah-rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto: Dokumentasi Kementerian PUPR

Berbagai kemudahan regulasi tersebut diharapkan bisa membangun ekosistem perumahan yang melibatkan sektor swasta.

Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi juga didukung peran pengembang dan pihak lainnya.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang kurang layak.

Dia menjelaskan, Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di area Jakarta.

Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 26 Oktober 2026
28o
Kurs