Presiden Perintahkan Yusril Mengkaji Definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU
Senin, 26 Oktober 2026 | 22:06 WIB
Ilustrasi. Rumah-rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto: Dokumentasi Kementerian PUPR
Penetapan kriteria MBR menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan.
Selain itu, Kemendagri mendukung pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk meringankan beban MBR yang ingin memperbaiki atau membangun rumah.
“Kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar lima persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus buat MBR.
Terkait itu, Mendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.