Senin, 26 Oktober 2026

Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Rumah-rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto: Dokumentasi Kementerian PUPR

Penetapan kriteria MBR menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan.

Selain itu, Kemendagri mendukung pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk meringankan beban MBR yang ingin memperbaiki atau membangun rumah.

“Kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar lima persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus buat MBR.

Terkait itu, Mendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 26 Oktober 2026
28o
Kurs