Jumat, 19 Juni 2026

Pemerintah Masih Tunggu DPR Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum saat ditemui usai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Antara

Pemerintah hingga kini masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) mengatakan, Prabowo Subianto Presiden menginginkan RUU Perampasan Aset bisa selesai lebih cepat. Namun, karena RUU tersebut telah menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah masih menunggu proses pembahasannya di parlemen.

“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” ucap Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026) yang dikutip Antara.

Supratman menjelaskan, RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama DPR untuk menjadi usul inisiatif parlemen. Dengan demikian, proses pembahasan saat ini masih berlangsung di DPR RI.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) lalu, Rikwanto anggota Komisi III DPR RI mengatakan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

Menurut Rikwanto, pengelolaan aset penting diatur agar nilai aset yang disita tidak turun drastis karena penyusutan atau pengelolaan yang tidak optimal.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.

Rikwanto menyebut, badan khusus pengelola aset itu bisa berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.

Ia menambahkan, penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas. Sebab, objek perampasan tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga bisa mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional. Setiap tindakan perampasan aset harus berdasarkan hukum.

Karena itu, Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”. Penamaan itu menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

Rikwanto juga menekankan, hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 19 Juni 2026
33o
Kurs