Senin, 10 Agustus 2026

Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah”. Perubahan nomenklatur tersebut akan dimasukkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan di sektor persampahan dapat tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, perubahan istilah tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap pekerja persampahan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara pada Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, perubahan penyebutan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan istilah. Pemerintah akan memasukkannya ke dalam KBJI sehingga pekerjaan pemilah sampah memiliki klasifikasi yang lebih jelas dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dilansir dari Antara, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas pengumpulan serta pemilahan sampah di sektor informal.

Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengatakan pekerja informal di bidang persampahan ke depan diharapkan dapat memperoleh akses terhadap skema kerja yang lebih formal.

Salah satu upaya yang sedang disiapkan pemerintah adalah regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, terutama sampah plastik.

Dana yang berasal dari kontribusi produsen tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja persampahan.

Dalam skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal berpeluang memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).

Formalisasi tersebut dinilai penting karena pekerjaan di sektor persampahan memiliki risiko keselamatan dan kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Risiko itu antara lain terlihat dari peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Maret 2026 yang menyebabkan sejumlah pekerja persampahan menjadi korban. Sebagian korban diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah karena itu mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja persampahan. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pekerja yang telah terdaftar, tetapi juga ribuan pemulung atau pemilah sampah yang hingga kini belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
30o
Kurs