Pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dipercepat dengan seluruh tahapan tetap mengacu pada regulasi dan tata kelola perguruan tinggi yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (25/9/2026), dengan melibatkan Plt Rektor UINSA, jajaran pimpinan rektorat, fakultas dan pascasarjana, serta para Guru Besar UINSA, yang dihadiri oleh Khairunnas Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Khairunnas Irjen Kemenag RI mengatakan, percepatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus merespons dinamika yang berkembang di lingkungan kampus.
Namun, seluruh proses tetap harus berada dalam koridor Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68.
“Setiap percepatan atau pemampatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang,” terangnya, Sabtu (26/9/2026).
Untuk mempercepat proses, rapat menyepakati pemampatan durasi teknis pelaksanaan tahapan Pilrek. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh Senat, hingga penyerahan rekomendasi kepada Kemenag di Jakarta.
Dari sisi kelengkapan administrasi, Kemenag juga membuka ruang penyederhanaan dokumen bagi calon pendaftar.
Muhammad Aziz Hakim Kepala Subdirektorat Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI mengatakan bahwa dokumen calon rektor sebelumnya masih dapat dievaluasi dan diperbarui.
“Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru, sehingga proses verifikasi bisa berjalan jauh lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Mudlofir Plt. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UINSA menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilrek sesuai regulasi dan statuta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian di lingkungan kampus.
Hal tersebut, kata dia, juga mendapat dukungan dari perwakilan dekan yang menilai kepastian berbasis aturan dibutuhkan untuk memberikan ketenangan bagi sivitas akademika.
Dari sisi Senat Universitas, Ali Arifin, Sekretaris Senat Demisioner mengatakan bahwa usulan percepatan tahapan Pilrek telah diajukan secara resmi.
“Mekanisme pemeringkatan atau rekapitulasi calon harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari rumor yang tidak perlu,” ujarnya.
Percepatan Pilrek, lanjut dia, juga didorong dengan mengedepankan sosialisasi serta komunikasi terbuka kepada seluruh sivitas akademika, terutama mahasiswa, untuk mencegah miskomunikasi selama proses penyelesaian Pilrek.
Pilrek UINSA ditargetkan dapat segera menghasilkan kepemimpinan definitif, tanpa mengesampingkan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Di tengah percepatan proses Pilek, para Guru Besar dan pimpinan UINSA mengimbau seluruh pihak menjaga suasana kampus tetap kondusif.
Sejumlah dekan juga meminta aktivitas akademik tetap berjalan, khususnya kegiatan praktikum dan penelitian skripsi mahasiswa. (ris/saf/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

