Dalam proses pemulihan aset, Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.
Hasil pencocokan data hingga penerbitan sertipikasi tanah aset, pemkot mencatat, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar.
Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Total keseluruhan sebanyak 119 sertipikat baru telah berhasil diterbitkan.
Menurutnya penyelamatan dan pemanfaatan aset ini tidak mudah. Pemkot harus teliti serta memastikan aset yang akan diselamatkan bebas dari permasalahan hukum sehingga menggandeng Kejati Jatim dan Kantah Kota Surabaya I dan II dalam prosesnya.
Agar proses sertipikasi aset berjalan lancar, Pemkot mengkategorikan register K1, K2, dan K3 untuk tanah yang belum bersertipikat.

NOW ON AIR SSFM 100

