Kategori K1, terdapat 297 register yang menjadi prioritas utama tanpa sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot Surabaya.
Kategori K2, terdapat 2.030 register prioritas yang telah dikuasai Pemkot, namun dokumen pendukungnya masih belum lengkap.
Kategori K3, terdapat 3.330 register yang masuk dalam skema penyelesaian tahap berikutnya.
Secara umum, kendala yang dialami Pemkot meliputi kurang lengkapnya dokumen administrasi, permasalahan batas tanah, tumpang tindih tanah aset, penolakan warga, hingga kendala teknis di BPN.
“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” harapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

