Naim menjelaskan, pihak Kanwil akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.
Sementara itu, Abdul Qohar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menegaskan, proses tersebut bisa diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun ini.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Kajati Qohar.
Qohar menegaskan, Kejati Jatim selaku Pengacara Negara siap membantu Kanwil ATR/BPN Provinsi Jatim apabila ada gugatan atau membutuhkan bantuan hukum dalam proses sertipikasi.
“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

