DP3APPKB Surabaya Telusuri Dugaan Ayah Telantarkan Anak Usia 5 Tahun
Jumat, 31 Juli 2026 | 21:52 WIB
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat melayani wawancara dengan wartawan pada Senin (18/5/2026). Foto: Humas Pemkot Surabaya
Sementara itu, Ida Widayati Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya mengatakan, telah berkoordinasi dengan PA Surabaya terkait hak asuh anak tersebut.
Ida menyebutkan, saat dilakukan kroscek secara langsung ke PA Surabaya, ternyata dalam surat putusan perceraian antara A dan A tidak disebutkan hak asuh anaknya.
“Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti (memutuskan) siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh, itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai,” tandasnya. (lta/saf/ipg)