Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil hak asuh sementara anak yang viral di sosial media dengan narasi diduga ditelantarkan ayah.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, anak perempuan berusia 5 tahun dari pasangan suami istri inisial S dan A yang sudah bercerai itu dirawat sementara oleh pemkot sambil menunggu hasil putusan hak asuh anak dari Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya sedang pendampingan terhadap anak tersebut di Rumah Aman.
“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” katanya, Senin (10/8/2026).
Eri menyebut, pemkot terus memberikan pendampingan terhadap mantan pasutri dan anak tersebut sampai PA Surabaya mengeluarkan hasil putusan hak asuh anak.
“Saya juga minta tolong merawat anak tetap dilakukan dua orang. Saya tidak mau ketika ada perpisahan, kemudian ada yang melanggar hukum, nanti kasihan anaknya. Mulai hari ini nggak usah cerita ke siapa-siapa aibnya, tutup semuanya dan saling berdoa agar dibuka hatinya untuk kembali,” ujarnya.
Eri juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak.
“Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggil lah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat, bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya, makannya saya bawa ke Rumah Aman,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak cepat menyimpulkan informasi sebelum diverifikasi kebenarannya.
“Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depannya seorang anak,” tuturnya.
Sementara itu, Ida Widayati Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya mengatakan, telah berkoordinasi dengan PA Surabaya terkait hak asuh anak tersebut.
Ida menyebutkan, saat dilakukan kroscek secara langsung ke PA Surabaya, ternyata dalam surat putusan perceraian antara A dan A tidak disebutkan hak asuh anaknya.
“Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti (memutuskan) siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh, itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

