Data domisili yang akurat juga dibutuhkan untuk menyusun perencanaan pembangunan, menghitung kebutuhan pelayanan publik dan pangan, serta mendukung pengendalian inflasi.
“Jadi, pemerintah Kota Surabaya ini kan kita memberikan intervensi kepada warga Kota Surabaya, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan intervensi yang lainnya. Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya itu harus sama. De facto de jure-nya itu harus klop,” kata Eddy.
Sementara itu, untuk warga yang merasa datanya dinonaktifkan, diminta melaporkan keberadaan terbarunya melalui kelurahan atau kecamatan. Untuk yang masih berada di Surabaya tapi tinggal di alamat berbeda, keberadaannya tetap akan dicatat meski belum sesuai alamat KK.
Namun, yang menetap di luar Surabaya diminta segera mengurus kepindahan administrasi kependudukannya. Selama domisili belum diperbarui, Pemkot tidak dapat memberikan intervensi kepada warga tersebut.
“Itu tidak bisa kita berikan intervensi dalam bentuk apa pun sebelum mereka meng-update status domisili tempat tinggalnya,” ujar Eddy.

NOW ON AIR SSFM 100

