BACA JUGA: Dispendukcapil Surabaya Tegaskan 74 Layanan Adminduk Gratis, Tak Boleh Dikaitkan Iuran
Menurutnya, ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan masih banyak ditemukan. Di antaranya warga yang sudah berpindah tetapi belum mengurus surat kepindahan, serta anggota keluarga yang sudah tidak tinggal bersama tetapi masih tercantum dalam satu KK.
“Dan memang tadi yang disampaikan Pak Eddy ya, fakta di lapangan itu memang banyak masih banyak yang tidak sesuai dengan de facto de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah tapi tidak mengurus kepindahannya. Kemudian mungkin anggota keluarga yang sudah tidak tinggal dalam satu rumah tapi masih tercantam dalam KK,” ujarnya.
Pemkot juga akan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW untuk memperbarui data warga, termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, pemilik tempat tinggal sewa diwajibkan melaporkan penghuninya paling lambat tujuh hari.
Lewat validasi di lapangan itu, diharapkan data Adminduk warga sudah sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya, sehingga program baik pendidikan, kesehatan, sosial, dan bantuan lainnya dapat diberikan secara tepat sasaran. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

