Menurutnya, dokumen kependudukan memanga hak setiap warga. Tapi warga juga punya kewajiban melaporkan tempat tinggalnya agar pemerintah tahu keberadaannya saat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan atau bantuan.
“Karena kalau kita tidak tahu domisilinya warga kita, itu kita akan kesulitan untuk memberikan intervensi. Ketika itu ada kebijakan baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita. Kalau tidak tahu domisilinya itu kita akan kesulitan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menambahkan bahwa data administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi dasar hampir seluruh layanan pemerintah.
Pemutakhiran data perlu untuk mencegah bantuan tetap disalurkan kepada penerima yang telah meninggal dunia, atau tidak lagi tinggal di alamat domisili.
“Adminduk ini boleh dikatakan sumber segala layanan ya. Jadi itu kenapa minggu kemarin kami sampaikan bahwa NIK nomor induk kependudukan atau single identity number itu akan menjadi titik awal dari semua layanan,” kata Irvan.

NOW ON AIR SSFM 100

