Pemkot Surabaya Bebaskan Warga Desil 1-5 dari Retribusi SWK
Kamis, 16 Juli 2026 | 20:10 WIB
Seremonial penyerahan dokumen ke orang tua asuh dari 75 anak Surabaya di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kamis (16/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net
Luhur menegaskan, program ini merupakan bantuan administrasi perwalian hukum, bukan bantuan sosial. Melalui status hukum tersebut, anak-anak diharapkan bisa memperoleh kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris.
“Melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris,” tandasnya. (lta/bil/ham)